More

    3 Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Ada Tersangka Lain

    bieber-news.com – Baru-baru ini beredar video viral menunjukkan adanya penganiayaan secara brutal dengan durasi 57 detik. Pria diduga Mario terlihat sedang menginjak David yang telah terkapar di jalanan. Video penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17) tersebar luas di sosial media. Rekaman tersebut menunjukan bagaimana Dandy bertubi-tubi menginjak sampai menendang kepala David. Bahkan ketika David sudah tidak berdaya, terlihat bahwa Dandy masih terus menghajarnya.

    Dengan berkata ‘nggak takut gua anak orang mati’, Dandy berulang kali menganiaya David secara mengerikan. Saat ini, video tersebut sudah dikonfirmasi oleh LBH GP Ansor. LBH GP Ansor membenarkan video itu adalah video penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy. Dan saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan Shane Lukas alias S alias SLRPL (19) menjadi tersangka pada kasus ini. Shane berperan menjadi perekam dan provokator pada aksi sadis ini. Saat itu, David mengaku tidak dapat mengambil sikap tobat. Dandy kemudian menyuruh Shane buat mencontohkannya.

    “Tersangka Shane bertanya kepada tersangka Mario, perannya apa? Tersangka Mario ngomong ‘lo videoin aja pake hape gua’,” tandas Ade Ary Syam. “Setelah itu tersangka MDS menyuruh korban saudara D, buat push up 50 kali,” sambungnya. “Dikarenakan korban tidak kuat cuma 20 kali, korban disuruh sikap tobat,” sambung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui jumpa pers di Polres Jakarta Selatan pada hari Jumat, 24 Februari 2023 kemarin.

    Kemudian Dandy meminta David supaya push up lagi. Namun David tidak bisa, dan Shane pun mulai merekam kejadian. Direkam kejadian tersebut dengan menggunakan hp Dandy. “Korban D tidak bisa, sehingga tersangka Mario menyuruh korban mengambil posisi push up sembari tersangka Shine melakukan perekaman hp milik Mario,” ucapnya. Berikut adalah beberapa fakta baru kasus Mario Dandy menganiaya David.

    1. Kondisi David
      Kondisi David disebut mulai membaik setelah sebelumnya koma selama empat hari dan menjalankan perawatan intensif di ruang ICU. Hal itu diungkapkan oleh pihak keluarga, Rustam, pada hari Jumat 24 Februari 2023 kemarin. Rustam mengatakan bahwa David sekarang sudah tidak lagi menggunakan sedasi.Kasus-Mario-DandySedasi adalah pemakaian obat anestesi buat bisa menghasilkan penurunan tingkat kesadaran, jadi akan menimbulkan rasa mengantuk. Rustam menegaskan bahwa perkembangan baik itu buat meningkatkan kesadaran David, sehingga bisa siuman. David perlahan-lahan sudah merespons suara, sudah tidak mengalami kejang-kejang dan ada respon gerak.
    2. Ayah Mario Mundur dari ASN
      Dalam surat yang beredar, dimana Rafael meminta maaf kepada keluarga David terhadap penganiayaan yang sudah dilakukan oleh putranya dan bersedia buat mundur dari jabatan, serta status menjadi PNS Kemenkeu. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo turut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jaksel II. Selain itu, dia juga mundur dari adanya status PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

      Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Selain itu, dirinya juga ikut mundur dari status PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Tetapi tidak cuma sekedar mundur, melainkan harta kekayaan Rafael senilai Rp. 56 miliar pun saat ini menjadi sorotan. Sri Mulyani pun bergegas buat memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang sudah dilakukan Rafael.

    3. Agnes Disanksi Tarakanita
      Kasus Mario Dandy, pacar Mario yang diklaim menjadi alasannya buat melakukan kekerasan terhadap David, Agnes Gracia Haryanto mendapatkan sanksi dari SMA Tarakanita 1 yang merupakan sekolahannya. Pihak sekolah juga membenarkan bahwa Agnes salah siswinya yang duduk di kelas X SMA. Pauletta menyampaikan bahwa kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai Tarakanita. 

      Maka dari itu pihaknya tidak mentolerir adanya tindakan perundungan pada bentuk apapun oleh peserta didik, baik itu di lingkungan sekolah atau di luar sekolah. “Kalau siswi bersangkutan sudah diambil tindakan sesuai aturan sekolah memperhatikan UU terkait,” tandas Pauletta dilansir dari keterangannya secara resmi pada hari Jumat, 24 Februari 2023 kemarin.

    Related articles

    Comments

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Share article

    Latest articles

    Newsletter

    Subscribe to stay updated.