More

    Amerika Serikat Akan Mengeluarkan UU Baru ‘Blokir’ Aplikasi TikTok

    biebernews.com – Baru-baru ini dihebohkan dengan AS (Amerikat Serikat) yang dikabarkan bahwa akan menyediakan Undang-Undang terbaru yang bisa memblokir aplikasi TikTok. Pemerintah Amerika Serikat tampaknya benar-benar mau melarang atau memblokir TikTok di negerinya tersebut. Menurut laporan outlet media Reuters, diketahui bahwa anggota senat AS berencana mengenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru memungkinkan pemerintahan Amerika Serikat melarang teknologi asing.

    Senator yang sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner menyampaikan bahwa TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing akan ditinjau sesuai dengan RUU tersebut. Dengan begitu, aplikasi berbagai video pendek buatan dari perusahaan ByteDance asal China itu dapat dikatakan menjadi salah satu platform asing berpotensi untuk diblokir oleh pemerintah AS. Warner menyampaikan, RUU rencananya diperkenalkan pada waktu dekat itu yang akan menjadi salah satu pendekatan sistematis terhadap teknologi asing ada di Amerika Serikat.

    “RUU itu buat memastikan kita bisa dilarang atau melarang maupun memblokirnya jika perlu,” lanjut Warner. Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan platform TikTok. Menurut dia, platform TikTok lewat video-video yang direkomendasikan buat ditonton oleh pengguna, dapat menjadi alat propaganda. Sayangnya, belum ada kabar secara detail lebih lanjut tentang RUU yang berpotensi membuat TikTok diblokir di Amerika Serikat itu.

    Larangan ini diketahui dikeluarkan pada akhir bulan Desember 2022 silam. Alasan TikTok dilarang karena aplikasi milik ByteDance ini dinilai berisiko buat pengguna, khususnya pengguna yang staf DPR dan anggota parlemen. RUU berpotensi melarang TikTok diberikan usulan di tengah-tengah pemerintah Amerika Serikat sedang gencar melarang aplikasi TikTok di HP milik atau disediakan staff pemerintahan. Sebelumnya, pemerintah daerah yang ada di 19 negara bagian sama halnya melarang pemakaian TikTok.

    Aplikasi-TikTokDi perangkat milik pemerintah karena alasan masalah keamanan. Gedung Putih saat minggu lalu memberi lembaga pemerintah selama 30 hari memastikan Tiktok tidak ada di perangkat serta sistem federal. Lebih dari 30 negara bagian di Amerika Serikat sudah mengharamkan Tiktok diunduh di perangkat milik negara, seperti yang dilansir dari Reuters. Setelah AS, Badan eksekutif Uni Eropa, DPR Kanada dan European Commission (Komisi Eropa) juga melarang staf pemerintahan menginstal TikTok di perangkat kerjanya, termasuk tablet dan HP.

    Kantor Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakinkan kalau platform TikTok “berisiko tinggi buat pengguna” disebabkan kurangnya transparansi mengenai cara perusahaan induknya yang ada di China, ByteDance, menangani data pengguna. Arahan itulah mengikuti beberapa usaha lain dalam membatasi pemakaian TikTok di Amerika Serikat yang dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa China bisa memakai TikTok melacak serta memata-matai orang di AS.

    PNS di Kanada Dilarang Akses TikTok

    Kanada juga tidak memperbolehkan pegawai pemerintahannya (PNS) buat mengakses TikTok, memakai smartphone milik dari pemerintah, baik HP kantor. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Dewan Perbendaharaan Kanada, Mona Fortier dalam laman resmi pemerintah di Canada.ca pada hari Senin 27 Februari 2023 silam. Pernyataan lanjutan juga mengatakan kalau dengan pemblokiran aplikasinya sudah diberlakukan pada 28 Februari 2023 silam.

    Pemblokiran juga akan menghapus platform di perangkat serta memblokir smartphone dipakai mengunduh (download) TikTok masa mendatang. Aturan tersebut diberlakukan disebabkan Chief Information Officer of Kanada (Kepala Petugas Informasi) mendapatkan kalau aplikasi video pendek itu, TikTok mempunyai potensi risiko tidak bisa diterima. Alasan itulah yang melatarbelakangi bahwa pemerintah Kanada memblokir TikTok. “Pemerintah Kanada berkomitmen menjaga keamanan informasi pemerintah,” tandasnya. “Secara rutin kita meninjau sistem serta mengambil tindakan (untuk mengatasi) risiko,” tutur Fortier.

    “(Regulasi akan) secara efektif berlaku 28 Februari 2023,” sambungnya. “Aplikasi TikTok akan dihapus dari seluruh ponsel milik pemerintah. Ponsel dipakai buat download TikTok di masa mendatang diblokir,” pungkasnya. “Keputusan memblokir, menghapus TikTok di hp pemerintah dilakukan untuk langkah pencegahan. Mengingat, kekhawatiran rezim hukum yang mengatur soal pengambilan informasi dari hp,” sambungnya. “Hal ini juga sejalan mitra internasional kita,” tulis pernyataan tersebut. Sementara itu belum ada informasi lebih lanjut lagi terkait AS blokir TikTok.

    Related articles

    Comments

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Share article

    Latest articles

    Newsletter

    Subscribe to stay updated.