More

    Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pengancaman, Berharap Bisa Bebas

    Bieber-news.com – Kabarnya  Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman yang dilakukan olehnya pada Adam Deni, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID akhirnya membacakan tuntutannya. Dalam sidang tersebut Jaksa menyampaikan ada hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan pada suami dari Nora Alexandra tersebut, hal tersebut yang memberatkan yaitu dianggap membuat Adam Deni takut dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan yang meringankan karena Jerinx memiliki perilaku sopan dalam persidangan.

    “Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan” ucap Jaksa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian” lanjut ucapannya. Dari persidangan ini Jaksa akhirnya berkesimpulan kalau Jrinx SID sudah terbukti bersalah karena sengaja memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korbannya yaitu Adam Deni.

    Karena kasus tersebut Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subside 2 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan” ucapnya, sebagai informasi perseteruan antara Jerinx SID dengan Adam Deni berbuntut panjang, awalnya Jerinx menuduh Adam menghilangkan akun Instagramnya. Karena Adam Deni sebelumnya tampa mempertanyakan terkait endorse Covid-19 yang disuarakan oleh Jerinx sampai akhirnya Jerinx menelpon dengan nada marah dan Adam Deni merasa dirinya terancam.

    Jerinx-SID-dituntut

    Sebelumnya Adam mengaku sudah memaafkan sang drummer, namun Adam Deni ternyata tetap melanjutkan kasus tersebut, secara mengejutkan Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan yang disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dia didakwa dengan pasal 9 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Mengetahui Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara, kuasa hukumnya merasa terkejut karena ia merasa ada fakta sidang yang tidak dipertimbangkan  oleh Jaksa, “Bahwa tadi sudah dituntut 2 tahun. Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya tuntutan itu hak jaksa memang tapi sungguh kami kaget karena sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi, ada saksi dr Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan. Tidak melihat latar belakang itu seolah-olah buktinya sekarang juga Adam ada permasalahn yang sama” ucap keterangan dari Philipus sekali kuasa hukum dari Jerinx.

    Walaupun begitu dari pihak Jerinx sendiri menyampaikan sudah siap dalam memberikan pembelaan pada sidang yang selanjutnya, ia bahkan berharap nantinya hakim dapat menentukan putusan yang lebih adil. “Jerinx ini mau diapain apa kesalahannya. Ini harus dilihat juga walaupun fungsi penuntut umum memang menuntut tapi apa pun itu kami siap dalam pembelaaan, Jerinx juga siap melihat kenyataan ini dan kita serahkan ke yang Mulia Majelis Hakim untuk melihat perkara ini untuk memberikan keadian agar putusan itu bermakna buat kehidupan bermasyarakat,” ucap kuasa hukumnya.

    “Jangan karena kata-kata 1 menit 36 detik itu kemudian membuat orang 2 tahun dipenjara. Itu sangat tidak memenuhi rasa keadilan ini lebih pada penerapan rasa keadilan masyarakat” lanjut keterangan dari kuasa hukumnya yang kami lansir dari intipseleb, terkait tuntutan tersebut menyampaikan kalau ia sudah mempersiapkan diri dengan kemungikan yang buruk, oleh karena itu ia berharap kalau hakim dapat memberikan putusan yang adil. “Sebenarnya saya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental saya juga sudah cukup siap, jadi ini kan belum pleidoi, seperi yang tadi pak Philip tarigan katakana. Semoga hati nurani Hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dna obyektif bahwa yang melaporkan ini ternyata dosanya jauh lebih banyak. Kejahatan Adam Deni itu jauh lebih dari saya” ucap Jerinx SID menanggapi kasusnya tersebut.

     

    Related articles

    Comments

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Share article

    Latest articles

    Newsletter

    Subscribe to stay updated.