More

    Terkini! Partai Masyumi Gugat Kembali KPU ke PTUN

    bieber-news.com – Baru-baru ini, partai Masyumi gugat KPU dan ini bukan kali pertama untuknya. Pasalnya, sebelumnya Masyumi menjadi partai politik yang menggugat KPU RI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada bulan Oktober 2022 silam. Diketahui, bahwa Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum dikarenakan tidak lolos menjadi partai politik dan menjadi pemilu 2024. Adapun gugatan itu sudah terdaftar pada tanggal 4 Januari 2023 dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT menjadi perkara sengketa proses pemilihan umum 2024.

    Dimana, di dalam pokoknya, gugatan itu meminta supaya pihak majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Partai Politik Masyumi sudah memenuhi adanya persyaratan menjadi partai politik Pemilu 2024. Tidak cuma itu saja, bahkan mereka juga turut memohon kepada PTUN Jakarta supaya Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan adanya surat keputusan penetapan KPU yang menyatakan kalau partai politik Masyumi menjadi partai politik peserta dari Pemilu atau pemilihan umum 2024. Aksi itu turut menggugat ke PTUN ini tentunya bukan kali pertama.

    Sebab dengan tujuan partai Masyumi gugat KPU supaya bisa ikut ke dalam pemilihan umum 2024. “Menyertakan penggugat sudah memenuhi persyaratan menjadi partai politik peserta pemilihan umum sesuai pasal,” bunyi gugatan dari situs PTUN, dilansir dari CNN Indonesia.com. “Pasal 7, 8, 15, 16, 17, 18, 19, 20, serta 25 PKU Nomor 4 2022,” sambung bunyi dari gugatan tersebut. “Memerintahkan kepada pihak tergugat supaya merilis surat keputusan penetapan KPU menyatakan bahwa Penggugat menjadi parpol peserta Pemilu 2024,” bunyi dari gugatan tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.com.

    Masyumi-Gugat-KPUSebelumnya, partai Masyumi meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan dari KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan tersebut mengenai penetapan partai politik dan juga Pemilu dari 2024. Partai Masyumi sebelumnya gagal untuk lolos pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 ini. Hal tersebut tentunya membuat mereka tidak layak dalam menjalankan ke tahap selanjutnya, yakni berupa verifikasi administrasi dan faktual buat bisa ditetapkan menjadi bagian dari peserta Pemilu 2024.

    Melalui gugatan sama, dimana partai Masyumi memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta buat membatalkan tanda pengembalian berupa dokumen persyaratan adanya pendaftaran Partai Masyumi diberikan kepada KPU di tanggal 16 Agustus 2022 pada jam 07.00 WIB disebabkan diklaim tidak ada stempel secara resmi dari KPU. Tanda pengembalian itulah turut diberikan oleh KPU RI kepada para partai politik berkas pendaftarannya dinyatakan bahwa tidak lengkap. “Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” keterangan dari Partai Masyumi dalam gugatannya.

    Dimana, sebelumnya ternyata partai Masyumi juga sempat melakukan adanya laporkan KPU RI ke Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) setelah mereka tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta dari Pemilu 2024. Partai Masyumi turut menuding KPU RI melakukan adanya pelanggaran administrasi pemilu 2024 balik tidak lolosnya partai ini. Kendati demikian, Bawaslu RI sendiri menyebut kalau KPU RI tidak terbukti secara sah bahkan turut klaim kalau melakukan pelanggaran administrasi yang ada di balik tidak lolosnya Partai Masyumi untuk tahapan pendaftaran calon peserta dari Pemilu 2024.

    Serangkaian sidang sudah berlangsung dengan melalui agenda keterangan dari Masyumi, KPU RI, ahli, dan saksi, ada juga pembuktian beserta penyerahan adanya kesimpulan dari pihaknya masing-masing. Permasalahan sekitar di metode migrasi data dengan memiliki sifatnya extract transform load atau ETL. Melalui metode itulah dimungkinkan kalau KPU jika partai politik tidak mengunggah sendiri data ke Sistem Informasi Partai Politik melainkan memindahkannya ke dalam perangkat KPU dari perangkatnya tersebut.

    Maka dengan begitu pihak majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilu RI menilai kalau ETL adalah alat kerja buat operator Sipol mempermudah melakukan upload dokumen ke Sistem Informasi Partai Politik. Sementara itu, pada saat ini partai Masyumi gugat KPU ke PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut lagi apakah gugatan turut dilayangkan oleh Masyumi tersebut akan diterima atau tidaknya.

    Related articles

    Comments

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Share article

    Latest articles

    Newsletter

    Subscribe to stay updated.